Sindir Kadrun soal FH Dipolisikan, DS: Mereka Lagi Panik karena Bahar Ditangkap, jadi Nembak Siapa Aja untuk Balas Dendam

Sindir Kadrun soal FH Dipolisikan, DS: Mereka Lagi Panik karena Bahar Ditangkap, jadi Nembak Siapa Aja untuk Balas Dendam

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar (DS) melontarkan sindiran kepada kadrun terkait mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FH) yang dilaporkan atas cuitan “Allahmu ternyata lemah”.

Denny Siregar menyindir bahwa kadrun sedang panik karena penceramah, Bahar bin Smith ditangkap.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam slaah satu ceramahnya terkait pembunuhan 6 pengawal Rizieq Shihab.

Denny Siregar menilai bahwa kadrun panik atas penangkapan ini sehingga menyasar siapa pun untuk melakukan balas dendam.

“Paling yang ribut kadrun-kadrun, pak Pol,” kata Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 5 Januari 2021.

Baca Juga

Ia mengatakan it sebagai respons terhadap berita berjudul “Polri Sebut Ujaran Ferdinan Hutahaean Berpotensi Timbulkan Keonaran”.

“Mereka lagi panik karena Bahar ditangkap, jadi nembak siapa aja untuk balas dendam,” kata Denny Siregar dengan emoticon tertawa.

Dalam berita Antara News yang dibagikan Denny, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Diketahui, Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan milik Ferdinand Hutahaean. 

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ungkap Ramadhan.

Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Saat ditanya mengapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam.l, Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.

“Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional,” kata Ramadhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.