Terkini.id, Jakarta – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata masih menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat hingga menimbulkan aksi unjuk rasa oleh puluhan ribu buruh.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dengan tegas bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Permenaker No 2/2022 dianggap bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Indah Anggoro Putri sebagai Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ikut buka suara.
Menurutnya, permenaker tersebut telah melewati rangkaian proses dan diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dengan kementerian lainnya, lalu izin dari Sekretariat Kabinet.
- Menaker Revisi Aturan JHT: Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun
- Nicho: Rakyat Mereka Rampok dengan Berbagai Aturan, Eh Sekarang Malah Dipersulit dengan Aturan 56 Tahun
- Ruhut Sitompul: yang Tidak Setuju JHT Nggak Usah Sok Pintar!
- Polemik Pencairan JHT, Rocky Gerung: Presiden Doyan Ngumpulin Duit!
- Pemerintah Gemar Sekali Siksa Rakyat, Listrik Naik, BBM Naik, Buruh Dipersulit, Nicho Silalahi: Taik Penguasa!
“Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan, Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini,” ucapnya, seperti dilansir dari suara.com pada Rabu 16 Februari 2022.
Indah Anggoro Putri juga menjelaskan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.
“Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Nah ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham,” pungkas Indah.
Melansir dari Tribunnews.com, terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh, Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menampung semua aspirasi dan selanjutnya akan dilaporkan untuk didiskusikan.
“Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
