Terkini.id, Jakarta -- Dilansir dari CNNIndonesia.com, Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, resmi mencabut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan JHT hanya dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Kini, dengan adanya penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum mencapai umur tersebut.
Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menilai bahwa rakyat telah dirampok melalui berbagai aturan dan kini dipersulit dengan “aturan 56 tahun”.
Terkini.id, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku berat untuk memenuhi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terkait pencabutan aturan JHT 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata masih menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat hingga menimbulkan aksi unjuk rasa oleh puluhan ribu buruh.
Sindiran pedas dilayangkan oleh pengamat politik Hendri Satrio atas berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, menuai polemik.