Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli mengomentari soal kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dibuka kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lewat cuitannya di Twitter, Selasa 29 Desember 2020, politisi muda PSI itu mengatakan umat Islam di Indonesia nantinya akan merasa malu jika Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus mesum.
“Betapa malunya umat Islam Indonesia kalau ada imam besarnya tersangka chat mesum,” cuit Guntur Romli.
Namun, kata Guntur, beruntung Rizieq Shihab hanyalah Imam Besar bagi para pengikut FPI.
Oleh karenanya, Guntur meminta kepada umat Islam di Indonesia untuk tak lagi menyebut Rizieq sebagai Imam Besar.
- Pasar Murah Serba Rp356 Sambut HUT ke-356 Sulsel, BPJamsostek Sulawesi Maluku Ikut Berpartisipasi
- Biznet 25 Tahun: Menyambung Nusantara dari Makassar
- Pemkot Makassar--BPN, Bentuk Satgas GTRA Buru Mafia Aset
- Badai Tiga Babak di PSM Makassar: Cedera, Sanksi, dan Pergantian
- FK Unhas Terima Kunjungan Universitas Katolik De La Salle Manado Bahas Pendirian Fakultas Kedokteran
“Untung dia imam besar FPI, makanya jangan sebut lagi dia Imam Besar Umat Islam ya,” tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuka kembali kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab setelah membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum penggugat yakni Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 oleh PN Jaksel berlangsung pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto.
Sebelumnya, Habib Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
“Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro,” ujar Sugito pada Agustus 2017 lalu.
Menurutnya, kliennya yakni Rizieq Shihab mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut lantaran menilai polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan chat mesum itu.
Rizieq lewat kuasa hukumnya juga mengaku keberatan karena kasus tersebut dinilainya masuk dalam ranah privat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.