Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf perihal terlibatnya pihaknya dalam operasi penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Menurut Jenderal Listyo, pihaknya tak bermaksud melarang
Dampak COVID-19 memang dirasakan berbagai kalangan di setiap negara bahkan di berbagai daerah di tanah air. Kebijakkan larangan orang untuk mudik sudah dilakukan supaya
Wisata dalam kota bakal menjadi pilihan masyarakat setelah pemerintah melarang mudik di masa libur lebaran 2021. Berbeda dengan tahun lalu, larangan mudik ini diperluas
Larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 tak menyurutkan masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya. Mereka menggunakan beragam modus hingga akhirnya lolos dari pengawasan petugas.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama unsur Forkopimda akan memperketat pengawasan di dua titik penyekatan untuk menghalau pemudik di Jalur Bantaeng. Upaya ini dilakukan untuk menekan
Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan mudik itu tertuang dalam Surat
Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor
Rocky Gerung menilai bahwa kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintahan Joko Widodo hanyalah ajang pencitraan semata. Pengamat politik ini tetap meyakini bahwa mudik lebaran
Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 tetap berlanjut di masa menyongsong lebaran 2021 tahun ini. Mengutip suaracom, jaringan terkini.is, Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan,