Terkini.id, Jakarta – Mantan Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Tengku Zul menanggapi soal kasus siswi Kristen di sebuah SMK negeri di Padang dipaksa memakai jilbab oleh aturan pihak sekolah.
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 24 Januari 2021, Ustaz Tengku Zul menyinggung terkait siswi di sekolah negeri baik beragama Kristen maupun Islam tidak boleh dipaksa mengenakan jilbab.
Menurut Tengku Zul, awalnya ditekankan siswi nonmuslim tidak boleh dipaksa berjilbab. Namun, belakangan murid muslimah pun juga boleh tidak mengenakan hijab.
“Awalnya ditekankan non muslimah TIDAK BOLEH DIPAKSA Pakai Kerudung. Ujungnya Berkerudung adalah himbauan bukan kewajiban. Ujungnya karena himbauan maka muslimah pun boleh TIDAK BERKERUDUNG,” cuit Tengku Zul.
Adanya imbauan itu, kata Tengku Zul, lantaran pemaksaan mengenakan jilbab disebut berbagai pihak merupakan pelanggaran HAM.
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
“Karena jika dipaksa akan melanggar HAM,” kata Ustaz Tengku Zulkarnain.
Tengku Zul pun menilai hal itu semakin rumit. Oleh karenanya, ia meminta umat Muslim agar mewaspadai jangan sampai Islam diporoti lantaran kasus tersebut.
“Hemm. Ruwet. Waspada Islam Diporoti,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi beragama Kristen di sebuah sekolah negeri di Padang menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang dipaksa mengenakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihak sekolah, kata Retno, tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
