Terkini.id, Jakarta – Mantan Wasekjen MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain atau akrab disapa Tengku Zul menanggapi soal kasus siswi Kristen di sebuah SMK negeri di Padang dipaksa memakai jilbab oleh aturan pihak sekolah.
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 24 Januari 2021, Ustaz Tengku Zul menyinggung terkait siswi di sekolah negeri baik beragama Kristen maupun Islam tidak boleh dipaksa mengenakan jilbab.
Menurut Tengku Zul, awalnya ditekankan siswi nonmuslim tidak boleh dipaksa berjilbab. Namun, belakangan murid muslimah pun juga boleh tidak mengenakan hijab.
“Awalnya ditekankan non muslimah TIDAK BOLEH DIPAKSA Pakai Kerudung. Ujungnya Berkerudung adalah himbauan bukan kewajiban. Ujungnya karena himbauan maka muslimah pun boleh TIDAK BERKERUDUNG,” cuit Tengku Zul.
Adanya imbauan itu, kata Tengku Zul, lantaran pemaksaan mengenakan jilbab disebut berbagai pihak merupakan pelanggaran HAM.
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
“Karena jika dipaksa akan melanggar HAM,” kata Ustaz Tengku Zulkarnain.
Tengku Zul pun menilai hal itu semakin rumit. Oleh karenanya, ia meminta umat Muslim agar mewaspadai jangan sampai Islam diporoti lantaran kasus tersebut.
“Hemm. Ruwet. Waspada Islam Diporoti,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi beragama Kristen di sebuah sekolah negeri di Padang menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai, kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang dipaksa mengenakan jilbab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihak sekolah, kata Retno, tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
