Terkini.id, Jakarta – Soal ubah Rp 1.000 jadi Rp 1, kapan dimulai? Ini penjelasan Bank Indonesia! Buka-bukaan terkait wacana redenominasi rupiah kembali disuarakan Bank Indonesia (BI). Hal itu disinggung kembali Aida S Budiman yang baru saja disetujui Komisi XI DPR menjadi Deputi Gubernur BI.
Aida sendiri mengungkapkan, pada dasarnya redenominasi rupiah merupakan suatu kebijakan yang positif untuk mengurangkan nolnya, tanpa mengubah nilai tukarnya. Lalu, apakah proses redenominasi rupiah sudah mulai berjalan?
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, gagasan terkait redenominasi rupiah selalu menjadi bahasan para pemangku kebijakan keuangan, baik pemerintah pusat dan otoritas terkait. Kendati demikian, tujuan dari redenominasi itu sejatinya tetap sama yaitu untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih mudah dan nyaman.
“Jadi, ketimbang bawa-bawa nominal yang nolnya banyak, nolnya dibuang. Tidak ada isu selain kepraktisan yang ingin diambil di sana,” beber Erwin saat dihubungi via video conference, Rabu 1 Desember 2021.
Seperti dikutip Terkini.id dari CNBCIndonesia.com, Rabu 1 Desember 2021, ia menjelaskan jika redenominasi rupiah itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
- UMKM dan Pesantren REWAKO 2026 Dibuka, KPwBI Provinsi Sulsel Dorong untuk Naik Kelas
- OJK Sulselbar Perkuat Sinergi Sektor Keuangan Lewat Halal Bihalal
- SERAMBI 2026, BI Sulsel Buka 120 Titik Penukaran Uang Tunai
“Karena saat ini perekonomian di Tanah Air masih belum pulih karena dampak dari pandemi Covid-19. Karena redenominasi harus dilakukan di saat kondisi ekonomi sedang baik dan stabil,” imbuh Erwin.
Ia menambahkan, yang terpenting redenomnasi dan sanering merupakan hal yang berbeda. Ia mencontohkan, kebijakan sanering yang pernah dilakukan Indonesia pada 1959 di saat daya beli masyarakat Indonesia melambung terlalu tinggi, akan menjadi pelajaran serius bagi para pemangku kebijakan.
“Kita punya pengalaman traumatik saat bikin sanering. Nah, sehingga apabila kebijakan ini dilakukan pada saat ekonomi itu belum stabil, itu dikhawatirkan membuat isu yang tidak-tidak,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan, apabila kebijakan redenominasi itu dikaitkan dengan sanering akan membuat persepsi masyarakat mengenai nilai rupiah dan tujuan untuk menyederhanakan pecahan nilai rupiah tersebut pudar.
“Maksud kepraktisan itu bisa berbalik, orang malah panik, tidak mau megang rupiah dan sebagainya. Sehingga, poin saya ide tentang redenominasi itu tidak pernah mati sebetulnya. Tapi kita sedang betul-betul mencari timing yang tepat,” jelas Erwin.
Menurutnya, sambil menunggu timing yang tepat juga dibutuhkan sosialisasi yang masif untuk menjelaskan kepada masyarakat.
“Sebetulnya tidak ada berubah (nilai mata uangnya), selain nolnya yang hilang (berkurang),” beber Erwin.
Sekadar diketahui, redenominasi kerap kali disamakan dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang. Padahal, redenominasi dan sanering merupakan dua kebijakan yang berbeda sama sekali.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih mudah dan nyaman dalam melakukan transaksi. Sehingga, tidak perlu banyak angka nol di belakang angka nominal.
Contoh dari redenominasi rupiah yaitu misalnya nilai uang Rp 1.000 akan tetap sama dengan Rp 1 jika sudah diredenominasi. Contoh kasus, seseorang membeli barang seharga Rp 1.000, sesudah redenominasi, orang tersebut masih bisa membeli barang tersebut dengan pecahan uang Rp 1 lantaran nilainya sama.
Sementara, sanering adalah pemotongan nilai uang bahkan bisa separuhnya. Sanering biasanya dilakukan saat ada gejolak perekonomian suatu negara, misalnya hiperinflasi. Pemotongan nilai uang atau sanering untuk memangkas daya beli yang teramat tinggi.
Contoh dari sanering yaitu misalnya A memiliki pecahan Rp 50 ribu, kemudian dilakukan sanering maka nilainya menjadi Rp 25 ribu. Sebagai contoh, ketika A membeli dua kilogram daging ayam seharga Rp 50 ribu, maka setelah disanering orang itu hanya bisa membeli satu kilogram daging ayam dengan pecahan Rp 50 ribu. Pasalnya, uang Rp 50 ribu telah disanering menjadi senilai Rp 25 ribu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
