Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Mardani: Itu Ide yang Menarik

Soal Usulan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Mardani: Itu Ide yang Menarik

R
Resty

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi soal Usulan dari pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum tahun 2024  lebih baik diperpanjang dibanding mengangkat Pj ASN.

Mardani yang merupakan Anggota Komisi II DPR RI menilai usulan tersebut merupakan ide yang menarik, meskipun masih sulit diwujudkan apabila UU Pemilu tidak direvisi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini fraksi PKS di DPR RI masih terus mengupayakan dan meminta agar UU Pemilu direvisi.

“Itu ide yang menarik. Tapi tanpa revisi UU sulit dilaksanakan. PKS masih meminta revisi UU Pemilu,” kata Mardani pada Senin, 27 September 2021, dilansir dari RMOL.

Menurut Ketua DPP PKS ini, usulan brilian dari Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) tersebut sangat baik.

Baca Juga

Sehingga, lanjutnya, usualan itu bisa menjadi kajian dengan memfokuskan pada masyarakat sebagai subjek dalam efektivitas kepemiluan.

“Ini bisa jadi kajian dengan fokus masyarakat sebagai subjek. Saatnya semua diajak bicara dan duduk bareng,” ujarnya.

Sebelumnya, Prof Djo sempat mengusulkan agar masa jabatan 271 kepala daerah yang habis sebelum 2024 diperpanjang, baik ditambah 1 tahun maupun 2 tahun.

Profersor Fjo menikai bahwa dengan solusi itu, legitimasi yang dipertanyakan menjadi tidak ada. 

Sebab, kepala daerah adalah hasil pilihan rakyat, sehingga legitimasi tetap kuat meski masa jabatannya diperpanjang.

“Itu sudah ada tradisinya, praktik empiriknya dulu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X pernah diperpanjang masa jabatannya 1 tahun karena habis masa jabatannya 5 tahun gara-gara UU Keistimewaan DIY belum selesai,” katanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.