Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Refly Harun: Susah Yah, Penyelidik, Penyidik, Terdakwa, Polisi Sendiri!

Soal Vonis Bebas Penembak Laskar FPI, Refly Harun: Susah Yah, Penyelidik, Penyidik, Terdakwa, Polisi Sendiri!

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap bahwa vonis bebas terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI merupakan fakta yang terjadi jika penegak hukum dihadapkan pada hukum itu sendiri.

Menurutnya, akan sulit melacak kebenaran objektif. Sebab baik penyelidik dan penyidik yang menangani kasus penembakan laskar FPI tersebut, merupakan anggota kepolisian, sementara terdakwa juga merupakan anggota polisi.

“Jadi penyelidik, penyidik, itu polisi sendiri, terdakwanya juga polisi sendiri, dan penyelidik dan penyidik tidak ingin terdakwa disalahkan, jadi begitulah,” ujar Refly Harun dilansir dari unggahan vidio di YouTube pribadinya pada Jumat 18 Maret 2022.

Refly kemudian merunutkan cerita peristiwa pembunhan tersebut. Menurut cerita, kata Refly, terjadi kejar-kejaran dan tembak-tembakan antara pihak kepolisian dan laskar FPI tersebut.

Akibatnya, dua dari enam orang laskar FPI meninggal sementara empat lainnya masih hidup dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya. Di sinilah kejanggalan itu terjadi.

Baca Juga

Bagaimana mungkin empat orang tersebut dinyatakan melakukan perlawanan sementara seharusnya mereka dalam kondisi terikat atau telah diamankan.

“Kok tidak diikat, tidak diamankan, malah duduk di belakang, yang bisa sangat mudah melakukan penyerangan dan lain sebagainya,” ujar Refly.

“Mau diapain lagi yah, barangkali inilah catatan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang barangkali suatu saat terus diingat atau kemudian suatu saat akan dibuka kembali, sama seperti kasus Novel Baswedan dan tentu saja kasus Munir,” sambung Refly.

Diketahui sebelumnya, dua terdakwa polisi terkait pembunuhan Laskar FPI divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya, yaitu Ipda M. Yusmi Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Srif Nuryanta sebagaimana dilansir dari Cnnindonesia pada Jumat 18 Maret 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja jonto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terbukti melakukan pembunuhan, dalam KUHP memberikan peluang adanya alasan pembenaran untuk melakukan perbuatan tersebut.

Salah satu poinnya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Paal 49 ayat (1) KUHP). Inilah yang menjadi rujukan pembebasan kedua terdakwa tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.