Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, Ronny Talapessy: Aneh
Komentar

Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, Ronny Talapessy: Aneh

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi terkait desakan Ferdy Sambo yang meminta kliennya dipecat dari institusi Polri. Menurutnya, desakan Ferdy Sambo itu aneh.

“Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini,” ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Ronny menuturkan bahwa kliennya tersebut siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya. Justru, jika Ferdy Sambo mendesak Polri untuk memecat Bharada E, itu hanya membuat masyarakat murka.

Hal itu karena Bharada E hanya menjalankan perintah dan dikorbankan oleh Ferdy Sambo.

“Dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun. Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang RE diperintah dan dikorbankan. Dan sekarang diminta untuk dipecat ya publik akan marah kalau seperti ini,” ungkapnya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo meminta Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri, Ronny Talapessy: Aneh
Ferdy Sambo. (Foto: KOMPAS.com)

“Bharada E harusnya dipecat,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Sebab, Ferdy Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir J. Diketahui, Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.

“Karena dia yang nembakkan. Jangan hanya saya (PTDH),” jelas Ferdy Sambo.

Diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecatannya. Namun, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Putusan banding itu bersifat final dan mengikat.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.