Terkini.id, Jakarta – Pengamat hukum Dr Margarito Kamis memberikan analisanya mengenai posisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam saluran Youtube Hersubeno Point, Dr Margarito Kamis mempertanyakan soal status dari para pihak yang sebelumnya melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa dari hasil penyidikan Tim Khusus Polri dan LPSK, tidak ditemukan bukti terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
“Pertanyaannya sekarang adalah apakah tindakan-tindakan melaporkan peristiwa yang ternyata sekarang secara official dinyatakan tidak benar itu dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindak pidana atau tidak?,” tanya Dr Margarito Kamis, dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa 16 Agustus 2022.
Menurut Dr Margarito Kamis, apa yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dapat dikategorikan sebagai laporan palsu dan dapat dijerat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan, clear,” kata Dr Margarito Kamis.
“Dalam hukum pidana, hanya orang yang gila, hanya orang yang idiot, hanya orang yang tidak waras yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana,” tambah Dr Margarito Kamis.
Oleh karena itu, ia menegaskan para pihak termasuk Putri Candrawathi seharusnya berstatus tersangka akibat membuat laporan palsu.
“Sebegini jauh, orang-orang yang memberikan laporan kepada Polres Jakarta Selatan itu, sekali lagi, tidak gila, tidak sinting, tidak idiot,” tegas Dr Margarito Kamis.
“Karena itu tidak ada alasan untuk menghapus sifat pelaku perbuatan itu, tidak ada alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya,” sambung Dr Margarito Kamis.
Lalu, Dr Margarito Kamis berpendapat untuk saat ini semuanya bergantung kepada Polri, apakah Polri memiliki keberanian untuk menjerumuskan para pihak yang telah membuat laporan palsu ini.
Ia memperkirakan jika Polri tidak segera mengambil tindakan, publik akan terus bertanya-tanya mengapa para pihak itu tidak mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
“Soalnya sekarang adalah berani apa tidak sekarang penyidik-penyidik di Mabes Polri itu?,” ujar Dr Margarito Kamis.
“Dan ini jadi soal saya rasa kalau mereka tidak segera menetapkan ini menjadi soal, orang akan tanya ‘loh loh loh, apalagi ini?’,” kata Dr Margarito Kamis.
Dr Margarito Kamis menjelaskan bahwa jika permasalahan Putri Candrawathi ini ditinjau dari hukum pidana, maka para pihak yang melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan harus dipidanakan.
“Karena dari segi ilmu hukum, anda tanya semua sarjana hukum apalagi mereka yang belajar pidana, mereka akan satu jawaban dengan saya,” imbuh Dr Margarito Kamis.
“Ini orang beralasan hukum untuk ditetapkan menjadi tersangka, faktanya ada, ada laporan, orangnya tidak gila,” pungkas Dr Margarito Kamis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian terkait ucapan Dr Margarito Kamis.