Terkini.id, Jakarta – Kasus seorang dokter berinisial A di Jakarta Selatan yang memutuskan hubungannya dengan orang tuanya membuat heboh publik Tanah Air.
Dokter ini dianggap netizen sebagai anak yang durhaka. Pasalnya, sang dokter memutuskan hubungannya dengan orang tuanya padahal dirinya sudah susah payah dibesarkan dan disekolahkan oleh kedua orang tuanya itu hingga menjadi dokter.
Tak hanya itu, orang tua dokter tersebut juga menikahkan anaknya itu dengan pernikahan yang mewah.
Namun, bukannya membalas budi orang tua, dr A malah mencampakkan orang tuanya begitu saja.
Dilansir dari detikcom, Kamis, 28 Mei 2020, saat dr A hendak menikah, orang tuanya juga memberikan sumbangan Rp 750 juta untuk pesta pernikahan di hotel bintang lima di bilangan Senayan, Jakarta.
- DJP Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar
- Andi Adriana Rumpang, Dokter Muda Jadi Puteri Indonesia Sulawesi Selatan 2025
- Maju di Pilkada Takalar 2024, Dokter Helmiyadi Daftar di Demokrat dan Siap Jadi Kader
- Dokter Spesialis Hilang Bikin Warga Sulteng Bersimpati, Polisi Justru Ungkap Fakta yang Bikin Kecewa
- Larang Umat Kerja di Pabrik Rokok, Ustadz Khalid Basalamah: Haram, Tidak Boleh!
Namun, dr A malah tidak memasukkan nama kedua orang tuanya di undangan pernikahan.
Puncaknya, setelah resepsi pernikahan, dr A mengumumkan di koran sebuah pengumuman yakni dirinay memutuskan mengakhiri hubungan keluarga dan segala perbuatan dan akibat hukum akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Dia memasang iklan di koran nasional dan koran Ibu Kota,” kata kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon, Kamis, 28 Mei 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Akibat perbuatan anaknya itu, orang tuanya pun mengalami trauma mendalam dan depresi.
Kedua orang tua dr A mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya tersebut.
Awalnya, Kuhon enggan mengawal kasus itu lantaran menurutnya, hubungan orang tua tidak bisa bersilang sengketa dengan anak di meja hijau.
“Saya baru bersedia mendampingi mereka setelah munculnya iklan putus hubungan yang dipasang dokter tersebut,” ujar Kuhon.
Saat ini, proses penyelidikan di kepolisian belum selesai dan masih berlangsung karena antara pelapor dan korban mempunyai hubungan ayah-ibu dan anak.
Kasus perselisihan itupun akhirnya di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PN Jaksel pada Maret akhirnya menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan kepada dr A berupa 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbuatan pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
