Terkini.id, Towuti – Perusahaan tambang nikel, PT Vale terus menyosialsiasikan proses eksplorasi pertambangan di kawasan hutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Blok Tanamalia.
Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) sebelumnya menggelar Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Kamis 7 September 2023.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan (PPH), Perwakilan dari BPN Lutim, Perwakilan dari Kapolres Lutim, Perwakilan dari Kodim 1403 Mayor Bachtiar, Kadis Tenaga Kerja Lutim, Perwakilan KesBangPol Lutim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka, Camat Towuti Sainal, Kepala Desa se-Loeha Raya, tokoh masyarakat, dan pemuda.
Kepala Desa se-Loeha Raya berasal dari Desa Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.
- PT Vale Bekali Tenaga Kerja Lokal dengan Keterampilan Alat Berat
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- PT Vale Raih Penghargaan 'Tempat Kerja Terbaik' dari HR Asia Awards
- PT Vale Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Solidkan Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali
- PT Vale Deklarasikan Program Sekolah Bersinar, Wujudkan Lingkungan Belajar Bebas Narkotika
Sosialisasi tentang posisi hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan.
Dia menjelaskan dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementrian ESDM dan Kementrian LIngkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh PT Vale di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.
Junan mengatakan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada PT Vale melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021.
SK tersebut memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).
“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi saat ini, didapati ada 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan tersebut dengan luas 800 Ha.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
