“Jadi kami belum menambang, seperti isu yang berkembang di masyarakat saat ini karena untuk melakukan proses penambangan PT Vale harus merujuk pada Permen ESDM 1827 terkait Kaidah Penambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Saat ini kami melakukan pengeboran untuk memastikan kualitas ore. Jarak pengeboran interval 100 meter,” ungkapnya.
Terkait aspirasi masyarakat, Endra menyatakan, selama ini pihaknya telah melaporkan temuan bukaan lahan tanpa izin kepada penegak hukum.
“Karena PT Vale itu tidak punya kewenangan menindak. Kami hanya bisa memberitahu dan menyosialisasikan. Harapannya, tentu dengan sosialisasi ini bisa menghasilkan pemahaman bersama,” paparnya.
Dia menambahkan, dari sisi serapan tenaga kerja, PT Vale sangat berkomitmen mengedepankan pekerja pada area operasional yang terdampak. Dimana saat ini terdapat 300 pekerja lokal di Tanamalia, 70 persen di antaranya berasal dari lima desa se-Loeha Raya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
