Terkini.id, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri sidang angket di lantai 8 gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 22 Juli 2019.
Sebelum diperiksa Pansus Angket, Andi Sudirman lebih dulu menghadiri rapat penyampaian tanggapan atas sejumlah pertanyaan fraksi di DPRD Sulsel, terkait Ranperda bantuan keuangan desa dan Ranperda pembinaan dan pengawasan produk halal di Sulsel.
Dalam sidang angket siang ini, Andi Sudirman menyampaikan beberapa poin terkait masalah yang diajukan pansus angket, seperti realisasi APBD 2019, isu dualisme kepemimpinan, dan isu KKN dalam mutasi pejabat ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
Sebelum sidang angket dimulai Andi Sudirman lebih dulu meluruskan opini liar yang berkembang di tengah masyarakat, baik yang termuat di media massa atau di media sosial, yang menyebutkan ada dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel.
Tudingan tersebut dinilai Andi Sudirman tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel
- Pengamat Puji Program Pertanian Andi Sudirman, Sejalan dengan Upaya Swasembada Pangan
- Konsisten Tidak Menjelek-jelekkan Kubu Lawan, Andalan Hati Tampil Memukau Paparkan Visi Misi
- Jelang Debat Perdana Pilgub Sulsel, Elektabilitas Andi Sudirman-Fatmawati Jauh Ungguli Danny-Azhar
- Diserang Kampanye Negatif, Elektabilitas Andi Sudirman - Fatmawati Tetap Tertinggi
“Tidak ada dualisme kepemimpinan di Sulsel. Segala bentuk kebijakan yang diambil akan berakhir pada keputusan gubernur,” ujar Andi Sudirman.
Wagub Sulsel: Semua masalah administratif sudah selesai
Andi Sudirman mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pejabat politik yang bertanggung jawab atas substansi kebijakannya.
Adapun terkait persoalan administrasi kebijakan, kata dia, merupakan tanggung jawab OPD yang dipimpin Sekretaris Daerah sebagai pejabat yang berwenang.
“Segala masalah administratif yang selama ini dibicarakan telah selesai yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 40 Tahun 2003, baik yang ditandatangani Gubernur, Wagub, dan Sekda, sudah selesai dan telah diperbaiki, yang merupakan tugas dari BKD,” pungkas Andi Sudirman.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
