Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa disebut resmi diberhentikan dari jabatannya. Namun, pemberhentian dirinya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti dalam AD/ART, Senin 5 September 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Syaifullah Tamliha menganggap Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), memberhentikan Ketua Umum Suharso tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Suharso dianggap sudah resmi diberhentikan. Pemberhentian ditetapkan melalui Mukernas yang dihadiri 30 dari jumlah total 34 DPW PPP, di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022.
“Mukernas menyimpang dari proses seperti diatur AD/ART,” sebut Tamliha ke wartawan ketika dihubungi, Senin 5 September 2022, dilansir dari CNNIndonesia.com.
Wakil Ketua Komisi V DPR tersebut menyebut tidak ada badan organisasi atau forum apapun, melainkan Muktamar yang mampu memberhentikan Ketua Umum. Sebab katanya, Ketua Umum hanya dapat dipilih lewat Muktamar.
- PPP Copot Syaifullah Sebagai Ketua Komisi V DPR, Amir Uskara: Ingin Maksimalkan Kinerja!
- PPP: Kami Tak Ada Niat Ajukan Reshuffle Pak Suharso, Itu Hak Prerogatif Presiden
- Suharso Monoarfa Soal Muhammad Mardiono: Nanti Saja, Saya Selesaikan Baik-baik
- Ucapan 'Amplop Pak Kiyai' Bikin Tersinggung Santri, Suharso Monoarfa Didesak Mundur dari Ketua PPP
- Ketum PPP Ceritakan Pengalaman Diminta Amplop Saat Temui Kyai, Gus Miftah: Maksud Anda Apa!
“Tidak bisa dicopot Ketum PPP. Yang dipilih muktamirin baik Ketum bahkan formatur, bisa membantu Ketum yang terpilih dan juga mengatur pengurus DPP PPP,” ucapnya.
Pendapat Tamliha bertentangan dengan Arsul Sani, sebelumnya mengatakan Mukernas adalah forum yang sah.
Anggota Komisi III DPR tersebut menyatakan tugas Muhammad Mardiono, berstatus Plt yang menghabiskan masa bakti dari Suharso Monoarfa hingga 2025. Maka demikian, menurutnya, tidak harus ada forum Muktamar ataupun Muktamar Luar Biasa buat mencopot posisi Suharso.
“Berpatokan AD dengan ART, Plt melanjutkan hasil masa jabatan, gaya PAW diibaratkan,” bebernya.
Di samping itu, merujuk dari AD/ART pasal 11 menerangkan posisi ketum bisa diganti dengan beberapa alasan. Di antaranya, meninggal dunia, menjatuhkan nama baik, menjadi tersangka dari tindak pidana, berhalangan tetap terkait sakit atau hal lainnya yang diputuskan oleh Mahkamah Partai PPP.
Selain itu, dalam rilis Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M. Tokan mengatakan pemberhentian Suharso sudah sesuai fatwa, dikeluarkan Mahkamah Partai karena usulan tiga majelis tinggi PPP.
“Mahkamah Partai (MP) melaksanakan rapat, mengeluarkan Pendapat MP. Menyepakati usulan dari 3 Pimpinan Majelis buat memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa atas jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020 sampai 2025,” ungkap Usman pada keterangannya, Minggu 4 September 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
