Terkini.id – Demi memutus mata rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan surat edaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini menyusul Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Surat Edaran PPKM Kota Parepare ini mewajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Sepertiga mematuhi 5 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.
“Karena kasus Covid-19 di Kota Parepare kini memprihatinkan, kini aturan PPKM kita perketat. Jika kita kembali pada zona hijau, bahkan Rt penyebanyaran Covid-19 yang pernah menyentuh angka 0,02 persen, tentu kita kembali longgarkan,” kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu 7 Juli 2021.
Meski menerapkan PPKM Kota Parepare, namun tidak melarang aktivitas masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun aktivitas ibadah.
- PT KIMA dan Pemkot Parepare Tandatangani MoU untuk Pengembangan Kawasan Industri dan Pergudangan Parepare
- Jadwal Mati Lampu Hari Ini di Parepare-Barru-Sidrap-Soppeng, Cek Selengkapnya!
- Hari ini Listrik di Parepare-Sidrap-Barru-Soppeng Padam Selama 12 Jam, Berikut Titiknya!
- Taufan Pawe Kini Sukses Antarkan Pemkot Parepare Raih WTP Sebanyak Tujuh Kali
- Pemkot Parepare Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Korban Banjir
Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00.
Selain itu membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00.
Begitupun aktivitas ibadah dilakukan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khusus apotek dan toko obat, diberikan kelonggaran beroperasi 24 jam.
“Parepare sangat patuh dengan ketentuan pemerintah pusat bersifat linier ke daerah. Tetapi kita juga punya kearifan lokal yang harus kita cermati. Parepare adalah kota jasa, sebagian besar warga saya bergerak di dunia usaha seperti sektor jasa dan perniagaan. Kita tidak punya sumber daya alam yang bisa menopang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan ini.
Ketua Satgas Penangan Covid-19 Kota Parepare ini juga bakal mengambil langkah tegas jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Silahkan jalankan aktifitas, saya tidak melarang, saya hanya membatasi. Sehingga saya butuh partisipasi pengertiannya. Apabila ditemukan pelanggaran prokes yang merugikan masyarakat umum, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
