Terkini.id, Makassar – Surat Komisi Aparatur Sipil Negera ihwal rekomendasi penjatuhan saksi terhadap 4 pejabat lingkungan Pemerintah Kota Makassar bocor ke publik.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan surat tersebut merupakan rahasia negara. Pelaku penyebar bisa terkena pidana.
“Kalau bocor mesti di tahu siapa yang bocorkan, harus ditelusuri. Ini rahasia negara loh,” kata Danny, Jumat, 9 Juli 2021.
Menurutnya, surat rekomendasi KASN tertutup rapat dalam amplop. Danny mengatakan SKPD terkait pun belum mengetahui isinya.
Berdasarkan surat rekomendasi yang beredar, Ketua KASN Agus Pramusinto meneken surat tersebut pada 23 Juni 2021 dengan Nomor : B- 2177 /KASN/06/2021.
- Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi 7 OPD Pemkot Makassar Tunggu Izin KASN
- KASN Minta Kabupaten/Kota Ikuti Sistem Merit Provinsi Sulsel
- Pelantikan Eselon II Lingkup Pemprov Sulsel Tanpa Sepengetahuan KASN
- Surat KASN Hasil Job Fit Pemkot Makassar Bocor, Danny Pomanto Akan Kejar Pelaku
- Hasil Job Fit Rampung, Yusran Jusuf: Sudah Serahkan Ke Wali Kota Makassar
Adapun nama pejabat yang mendapatkan sanksi, antara lain.
1. Asisten Bidang Pemerintahan, Sabri, dibebaskan dari jabatan sesuai dengan SK Wali Kota Nomor 862/2834/BKPSDM/V/2021, berdasarkan Surat Perintah Penahanan no. SP.Han/306/IV/2021/Sat. Reserse Narkoba.
2. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar, Muhammad Rusli dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan SK Wali kota Nomor 862/8973/BKPSDM/V/2021, berdasarkan LHP Inspektorat Kota Makassar Nomor 0060/Insp/780.04/IV/2021.
3. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar
Tahir dijatuhi hukuman disipilin berat
sesuai dengan SK Wali kota Nomor
862/2979/BKPSDM/V/2021, berdasarkan LHP Inspektorat Kota Makassar Nomor
0051/Insp/780.04/III/2021.
4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismail Hajiali dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai SK Wali Kota Nomor 862/3914/BKPSDM/VI/2021, berdasarkan Surat Wakil Wali kota Makassar Nomor: 700.04.R/037/TL-BPK/VI/2021 perihal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 07 Juni 2021.
LHP BPK menginstruksikan untuk memberikan sanksi, serta hasil Rapat Tim Tindak Lanjut pada Tanggal 10 Juni 2021 yang memutuskan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin berat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
