Terkini, Makassar – Gabungan Komisi A dan C DPRD Sulsel bersama Satpol PP, Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Sulsel tergabung dalam tim terpadu melakukan sidak di empat Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Rabu pagi 11 Juni 2025.
Empat THM yang dilakukan sidak yaitu, Elite, Helens, Venn, Zona dan Ibiza. Tim sidak melalukan pemeriksaan dokumen administrasi terkait izin operasional di setiap THM.
Saat melakukan Sidak, THM Zona ditemukan belum melengkapi dan belum memperpanjang izin bar dan diskotik yang sudah mati sejak tahun 2020. Sehingga tim terpadu mengambil langkah tegas dengan menyegel THM Zona.
Berdasarkan pantauan, terlihat alat musik DJ ditempeli stiker disegel. Hal serupa juga dialami THM Ibiza, DJ hingga lampu diskotik disegel.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Muhammad Taupan Ansar mengatakan, sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan memastikan setiap THM memiliki dokumen lengkap.
- Keren! Aston Makassar Menjadi Salah Satu Hotel Favorit Pelatihan Table Manner
- 3 Ide Konten Affiliate Bertema Liburan Akhir Tahun
- Jaksa Ahli Kejaksaan RI Dilantik Sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar
- Gubernur Sulsel Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025
- Wali Kota Makassar Lantik Delapan Pejabat Administrasi dan Fungsional, Ini Nama-Namanya
“Kami ingin memastikan bahwa setiap THM memiliki izin yang lengkap. Terkait dengan THM yang disegel kami meminta agar tidak kembali beroperasi tanpa izin lengkap,” ujar Fadel.
Ia menambahkan, dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa Zona masih belum melengkapi sejumlah izin usaha, khususnya izin bar, diskotik, dan klub malam.
Diketahui, izin diskotik Zona telah habis masa berlakunya sejak 2021 dan belum diperbarui.
“Atas dasar itu, kami bersama Satpol PP, Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata memutuskan untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, menegaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 ayat 1 dan 2.
“Di mana ayat 1 itu menyatakan bahwa setiap orang atau badan tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas usahanya sebelum mendapatkan izin,” tegas Arwin.
“Setelah kami lakukan peninjauan di beberapa tempat hiburan malam, pada umumnya sudah menjalankan sesuai izin yang dipersyaratkan, namun kami dapati malam ini di Zona, ternyata setelah kami cek dokumen yang mereka miliki, terutama izin-izin yang mereka miliki, ternyata izin bar dan diskotiknya itu mereka tidak memiliki. Sehingga malam ini kita langsung melakukan penyegelan aktivitas usaha bar dan usaha diskotik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
