RTH Makassar Berjalan Lamban, Marak Bangunan Tak Tertib Dinilai Penyebab

RTH Makassar Berjalan Lamban, Marak Bangunan Tak Tertib Dinilai Penyebab

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar berjalan sangat lambat. Selain ruang yang terbatas, masih banyak bangunan, kawasan industri, dan perumahan dalam bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang tidak menyisihkan lahan untuk RTH.

Padahal, di tengah keterbatasan ruang di Kota Makassar, peningkatan RTH menjadi salah satu upaya yang paling efektif untuk memperluas luasannya secara signifikan tanpa harus mengeluarkan anggaran yang besar.

Dinas Tata Ruang (Distaru) bahkan mengklaim bahwa potensi luas area PSU sudah mencapai 900.000 m² atau setara dengan 90 hektar. Jumlah ini seharusnya sudah dapat meningkatkan angka RTH secara signifikan jika dapat dioptimalkan.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib menyediakan 30 persen dari total luas kota sebagai RTH, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri juga mengharuskan gedung dan kawasan industri untuk menyisihkan sebagian lahan mereka sebagai fasilitas umum, termasuk RTH.

Baca Juga

Selain itu, di tingkat kota, telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 71 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Namun, meskipun sudah diatur, saat ini Makassar masih kesulitan mencapai target tersebut. Saat ini, realisasi RTH baru mencapai 10,99 persen, yang jauh dari persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir menuturkan, saat ini masih marak bangunan yang tak tertib di Kota Makassar untuk menyisihkan sebagian lahannya untuk RTH.

“Kalau secara keseluruhan kayaknya belum (banyak memenuhi kriteria),” kata Andi Akhmad, Rabu, 17 Mei 2023.

Padahal di dalam UU No.36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu syarat untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah haruslah memenuhi persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) diizinkan (menurut RTRW), dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang diwajibkan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.