Terkini.id, Jakarta – Menyusul Bahar bin Smith, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus cuitan ‘Allah mu ternyata lemah’.
Diduga kuat, cuitan yang dilayangkan Ferdinand itu merupakan bentuk sindiran terhadap ucapan KH. Shobri Lubis yang menyatakan bahwa Bahar Smith tengah membela Allah.
Namun siapa sangka, cuitan tersebut justru menghantarkan mantan politikus Demokrat itu menyusul jejak sang Habib yang sudah terlebih dahulu ditahan pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Kabar penahanan Ferdinand itu disampaikan oleh Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.
“Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tutur Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- Soroti Vonis Penjara Bahar Bin Smith, Chusnul Chotimah: Indonesia Darurat Kebohongan!
- Habib Bahar Semprot Ferdy Sambo: Menutupi Kasus KM 50, Allah Balas!
- Amanda Manopo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Untuk Habib Bahar: Sehat Selalu
- Sindir Keras Soal Capres 2024, Habib Bahar: Pada Khianat Semua!
Menurut Ahmad Ramadhan, penahanan tersebut akan berlaku hingga 20 hari ke depan, yang mana Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Keputusan penahanan itu didahului dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.
“Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ramadhan sebelumnya.
Selain itu, menurut Ramadhan, penahanan terhadap Ferdinand, didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif.
Secara subjektif, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri. Sementara secara objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dalam kasus in Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Diketahui sebelumnya, pada Senin siang, pukul 10.30 WIB, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi, terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Mantan politikus Partai Demokrat ini selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB malam tadi dengan status terbaru sebagai tersangka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.