Terkini.id, Jakarta – Pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemotongan inentif tenaga kesehatan mendapat tanggapan keras dari penggiat media sosial, Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand, pernyataan Anggota Komisi IX DPR dar PKS, Kurniasih Mufidayati terkait potongan insentif 50 persen oleh pemerintah adalah hoax dan fitnah. Kenyataannya, kata dia, tidak ada pemotongan.
“Pemotongan insentif sangat ironis di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dan sudah tembus lebih dari 1 juta kasus,” ujar Mufida lewat keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
“Pembayaran untuk tenaga kesehatan daerah masih banyak tertunda dan tiba-tiba sekarang besaran insentif tenaga kesehatan diturunkan. Sungguh sangat tidak manusiawi,” lanjut dia.
Menurut dia, pemerintah seperti tidak manusiawi, tidak punya kepekaan terhadap beban kerja para tenaga kesehatan hari-hari ini yang harus berjibaku dengan pasien yang membludak, bahkan Instalasi Gawat darurat (IGD) penuh dengan peralatan yang juga terbatas. Padahal dalam bekerja, para tenaga kesehatan ini mempertaruhkan nyawa mereka dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.
Ferdinand: Justru Pernyataan PKS Tidak Manusiawi
- Membangun Kekuatan, Membuka Jalan Kesejahteraan, Satgas TMMD ke-128 Bangun Talud, Jamin Infrastruktur Desa
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Perkuat Mitigasi Kebakaran, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Masyarakat Gunakan APAR
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Terima Penghargaan Nasional di Hari Otda 2026
- Satu-satunya dari Luar Jawa, Makassar Raih Predikat Kinerja Tertinggi di Hari Otda 2026
Ferdinand menilai, pernyataan PKS tersebut cuma menjadi cara partai itu untuk mendongkrak elektabilitasnya dari tenaga kesehatan.
“Justru cara PKS inilah yg tdk manusiawi. Memberikan pernyataan politik utk menyerang pemerintah dan berharap elektoral dr nakes. Tp sungguh disayangkan pernyataan ini adalah HOAX DAN FITNAH TERHADAP KEBENARAN,” ungkapnya.
“Sesungguhnya tidak ada pemotongan insentif bagi nakes, tetap sama dengan 2020,” tambahnya.
Penjelasan Kementerian Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menegaskan, nilai insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tak dipotong.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengungkapkan, dalam dua bulan berjalan sepanjang tahun 2021, besaran insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan masih sama dengan tahun 2020.
“Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” jelas Askolani ketika memberikan keterangan pers.
Sebelumnya, pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Di dalam surat itu, bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.
Dalam Surat Keputusan Menkeu tersebut sebelumnya dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Sementara pada tahun 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Insentif untuk vaksinator
Askolani mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah merancang anggaran untuk insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi atau vaksinator.
Menurut dia, hal itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan.
“Pertimbangan di 2021 dengan adanya program vaksinasi mulai berjalan oleh pemerintah, maka untuk tenaga vaksinasi diberi apresiasi oleh pemerintah,” ujar Askolani.
“Ini konsistensi pemerintah, yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan, yang menjadi andalan kita dalam menangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19,” sambungnya. Namun demikian, Askolani belum memberikan penjelasan dan rincian dari besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga vaksinasi.
Ia mengatakan, hingga saat ini Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.
“Kebijakan untuk anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M (memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatment), serta menangani pasien, dan mendukung infrastruktur dan peralatan kesehatan untuk menangani Covid, baik dalam rangka perlindungan masyarakat, pasien Covid-19, dan untuk tenaga kesehatan,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
