Terkini.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Syaharuddin Alrif melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, di Desa Puncak Harapan Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Rabu 27 April 2024.
hadir ditengah-tengah Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Waki Bupati Enrekang Asman, Kapolsek Maiwa Iptu Bahri, Kepala Desa Puncak Harapan, tokoh masyarakat dan peserta Sosper.
Syahar sapaan akrab Syaharuddin Alrif mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
Lanjut ada pun Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
Ada pun Visinya adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan selanjutnya Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
“Pokok-pokok pikiran adalah kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses,” ungkap Syahar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
