Terkini.id, Jakarta – Peristiwa mobil tabrak apotek hingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia menjadi perbincangan di media sosial.
Pelakunya, yakni Putri Kalingga Hermawan, mahasiswi berusia 21 tahun, kini resmi berstatus tersangka.
Putri sebelumnya mengemudikan mobil Nissan Grand Livina dan menabrak Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil (50),
Hal ini karena ada tindak kelalainan saat mengemudi.
“PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi, menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir dari suara, Senin 28 Oktober 2019.
Putri dinilai lalai lantaran menginjak pedal gas pada saat berbelok. Seharusnya ia menginjak pedal rem.
“Kelalaiannya itu di karenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak pedal gas,” kata Fahri.
Terkait hal tersebut, Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kekinian, polisi bakal menahan Putri.
“Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” imbuh Fahri.
Untuk diketahui, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menubruk Apotek Senopati hingga menewaskan satpam bernama Asep Kamil yang tengah berjaga pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Belakangan, Putri bersama dua orang temannya–seorang pria dan wanita–disebut baru saja pulang dari sebuah bar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.