Tabrak Lari Pasangan Sejoli, 3 TNI AD Diamankan Oleh Polisi, Akan Dijerat Pasal Berlapis

Tabrak Lari Pasangan Sejoli, 3 TNI AD Diamankan Oleh Polisi, Akan Dijerat Pasal Berlapis

R
Andi Widya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Peristiwa penabrakan dari pasangan sejoli di Nagreg pada Rabu 8 Desember 2021, dimana pelaku saat ini sudah diamankan olah pihak kepolisian.

Sementara itu, Pusat Penerangan (Puspen) TNI telah memastikan jika pelaku tabrak lari beberapa waktu lalu adalah anggota TNI AD.

Meskipun kemudian dari beberapa hari yang lalu sempat melarikan diri, namun akhirnya dari ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg tersebut telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahui bahwa motif dari ketiga pelaku ingin membawa keduanya ke rumah sakit, namun ternyata dari ketiga pelaku tersebut malah membuang mayat Handi dan Salsabila ke  sebuah Sungai Serayu di Banyumas,  Cilacap Jawa Tengah.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Puspen TNI,  Sabtu, 25 Desember 2021, bahwa Polresta Bandung yang melaksanakan proses penyelidikan itu telah memberikan berkas kecelakaan tabrak lari di Nagreg ke Kodam Siliwangi.
Identitas dari ketiga orang pelaku juga telah diketahui dan akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga

Ketiga pelaku merupakan Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg di beberapa hari yang lalu, masing-masing dari mereka adalah: Kolonel Infanteri P ((Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang. Dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun hukuman yang akan diberikan bagi para pelaku mereka akan dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama ialah Pasal 310 UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Pasal kedua yang akan dikenakan, yaitu KUHP Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.

Pasal 359 berikut ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.