Kepatuhan perusahaan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada kesejahteraan pekerja dan implementasi Good Corporate Governanance (GCG).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat bahwa saat ini sekitar 30 persen badan usaha wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum menyelesaikan kewajibannya..
Penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Usaha dilakukan oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar..