Terkini.id, Makassar – Penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Usaha dilakukan oleh tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha, dan Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, turut serta dalam kegiatan ini.
Sebelumnya, wajib pajak yang bersangkutan telah menerima tiga surat teguran sebagai sanksi administratif akibat tunggakan pembayaran PBB. Namun, pembayaran tunggakan tersebut masih belum dilakukan setelah surat teguran ketiga dikirimkan.
Maka, tim penindakan dari Bapenda mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk atau stiker peringatan sebagai bentuk hukuman bagi pelanggaran ini. Tindakan tersebut juga sesuai dengan tuntutan MCP Korsupgah KPK yang memberikan punishment kepada masyarakat yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Dalam pelaksanaan penindakan tersebut, Bapenda Makassar menargetkan sepuluh titik yang menjadi objek penindakan, tanpa ada keluhan yang diajukan oleh pihak yang menunggak pembayaran PBB.
“Lokasi yang menjadi sasaran penindakan meliputi pertokoan, pergudangan, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel,” kata Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan, Reza Nugraha.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan memberikan hukuman kepada wajib pajak yang melanggar, sekaligus mengedepankan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Dalam menghadapi kesibukan tersebut, kata dia, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan dan memastikan pendapatan daerah tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
