Jakarta -Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.
PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menyampaikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati disiapkan sebagai pusat kegiatan logistik dan pemeliharaan pesawat.
Tersangka kasus video perempuan pamer payudara yaitu Siskaeee yang terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta menjalani pemeriksaan psikologi pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut berfokus pada pekerja luar daerah yang membawa Covid-19 masuk ke Makassar. Pekerja tersebut masuk ke Makassar lewat