NEWS 22 Sep 2022 , 21:57 Kabar Gembira Bagi Pekerja Korban PHK, Inilah Syarat Dapat BSU Tahap 2 Terkini.id, Jakarta -- Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.