Terkini.id, Jakarta – Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 600 ribu.
Hal tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun resmi media sosial instagram @kemnaker.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK. Berikut syarat-syaratnya agar bisa dapat BSU tahap 2 yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapat suntikan dana Rp 600 ribu.
Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman Bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan laman https://kemnaker.go.id.
Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung. Dikutip dari Suara.com. Kamis, 22 September 2022.
Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar. Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login
Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi.
Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan muncul notifikasi centang hijau. Namun, jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan Anda tidak terdaftar.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Demikian penjelasan mengenai syarat pekerja korban PHK mendapatkan BSU tahap 2 Rp 600 ribu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
