Jakarta -Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan perseroan bersama seluruh stakholder bandara memastikan penerapan SE Kemenhub Nomor 82/2022 dapat berjalan lancar.
PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Ahli epidemiologi klinis yang juga akademisi dan aktivis sosial dr Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa dr Tifa memposting gambar foto Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang mana terlihat lagi membaca sebuah buku dan dengan tulisan
Kabar baik untuk para pemudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyediakan layanan vaksinasi gratis yang akan berlokasi di simpul transportasi.
Presiden Joko Widodo pada Rabu 6 April 2022 mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk lebaran tahun 2022 yang akan jatuh pada 29 April-6 Mei 2022.
Dengan pertimbangan dari Presiden Jokowi, Satuan Tugas Penanganan Covid 19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Dalam rangka menyambut lebaran bulan Mei mendatang, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan agar publik tidak membandingkan acara mudik dengan acara lainnya, termasuk MotoGP Mandalika.