Menko Marves Luhut Pandjaitan akhirnya buka suara terkait tuduhan Hacker Bjorka yang menyebutkan bahwa dirinya hanya melakukan vaksin Covid-19 selama dua kali alias tidak pernah mendapatkan booster.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 16 Februari 2022, aturan karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi 3 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.