Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makassar, Muh Idris menyampaikan Perwali 1 tahin 2020 tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian dan pengikatan jual beli telah diberlakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R Adnan mengatakan, mulai mengoptimalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik apartemen.