Terkini.id, Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R Adnan mengatakan, mulai mengoptimalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik apartemen.
Pemilik apartemen di Kota Makassar wajib membayar BPHTB terhitung sejak dikeluarkannya perjanjian pengikatan jual beli (PPBJ).
Selama ini Bapenda belum pernah menarik BPHTB bagi pemilik apartemen. Penerapan regulasi baru ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembayaran BPHTB.
“Apalagi selama ini banyak pihak yang sengaja menunda pengurusan akta jual beli (AJB) dengan tetap menggunakan PPJB,” ungkap Irwan, Jumat 21 Februari 2020.
Menurutnya, ada penundaan tapi tetap itu menjadi pajak terutang. Bapenda mau pemilik aprtemen lebih cepat memasukkan saja karena memang sudah terjadi transaksi.
- KDMP Mattiro Ade dan KSP Nasari Perkuat Kemitraan Melalui Program Collab Coop dan Gebrak Pupuk Subsidi
- Pemkot Makassar dan BPSDMP Kemenhub Teken NPHD, Perkuat Pengembangan Kawasan Untia dan PIP Makassar
- Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- Lanjutan Kasus Pungli hingga Miliaran di Dinas Perkimtan Gowa, Giliran Ketua Kadin Diperiksa di Polres
“Jadi sejak PPJB itu sudah harus menyetorkan BPHTB-nya,” ungkapnya.
Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makassar, Muh Idris menyampaikan Perwali 1/2020 tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian dan pengikatan jual beli telah diberlakukan.
Regulasi itu dibuat sebagai dasar untuk menarik BPHTB bagi pemilik apartemen meski belum mengantongi AJB.
“Perwali ini dibuat untuk mengakomodir PPJB tersebut sehingga meskipun belum dalam bentuk AJB, BPHTB-nya sudah bisa dibayarkan,” ujar Idris.
Idris mengatakan, pada dasarnya pengenaan BPHTB adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli. Namun, khusus untuk apartemen disasar secara keseluruhan dengan syarat seluruh unit apartemen telah habis terjual.
“Saat ini BPHTB apartemen belum terbayar karena menunggu selesainya pemecahan sertifikat di BPN makanya bentuk pengikatannya masih dalam bentuk PPJB bukan AJB,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
