Terkini.id, Makassar – Kepala UPTD BPHTB Bapenda Kota Makassar, Muh Idris menyampaikan Perwali 1 tahin 2020 tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian dan pengikatan jual beli telah diberlakukan.
Regulasi itu dibuat sebagai dasar untuk menarik BPHTB bagi pemilik apartemen meski belum mengantongi AJB.
“Perwali ini dibuat untuk mengakomodir PPJB tersebut sehingga meskipun belum dalam bentuk AJB, BPHTB-nya sudah bisa dibayarkan,” ujar Idris, Jumat 21 Februari 2020.
Idris mengatakan, pada dasarnya pengenaan BPHTB adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli. Namun, khusus untuk apartemen disasar secara keseluruhan dengan syarat seluruh unit apartemen telah habis terjual.
“Saat ini BPHTB apartemen belum terbayar karena menunggu selesainya pemecahan sertifikat di BPN makanya bentuk pengikatannya masih dalam bentuk PPJB bukan AJB,” katanya.
- Sulsel Jadi Provinsi Pertama Bentuk Komcad ASN, Wamenhan: Langkah Gubernur Andi Sudirman Patut Diapresiasi
- Komisi D DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Pembayaran Lahan Stadion Sudiang
- Pemkot Bersama Nusantara--RAPPO Perkuat Kolaborasi Makassar Bersih
- Pemkot Makassar Siapkan PLTSa Rp3 Triliun untuk Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
- Perluas Jangkauan di Bali dan Makassar, Mitra10 Hadirkan Belanja Hemat dan Lengkap untuk Renovasi Rumah
Idris mengatakan, potensi peningkatan pendapatan dari BPHTB diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal itu dikarenakan jumlah apartemen yang ada di Kota Makassar masih sangat terbatas.
“Apartemen kita potensinya itu mencapai puluhan miliar,” ungkap Idris.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan R Adnan mengatakan, mulai mengoptimalkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik apartemen.
Pemilik apartemen di Kota Makassar wajib membayar BPHTB terhitung sejak dikeluarkannya perjanjian pengikatan jual beli (PPBJ).
Selama ini Bapenda belum pernah menarik BPHTB bagi pemilik apartemen. Penerapan regulasi baru ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembayaran BPHTB.
“Apalagi selama ini banyak pihak yang sengaja menunda pengurusan akta jual beli (AJB) dengan tetap menggunakan PPJB,” ungkap Irwan.
Menurutnya, ada penundaan tapi tetap itu menjadi pajak terutang. Bapenda mau pemilik aprtemen lebih cepat memasukkan saja karena memang sudah terjadi transaksi.
“Jadi sejak PPJB itu sudah harus menyetorkan BPHTB-nya,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
