Pemerintah menetapkan aturan resmi untuk syarat ketentuan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Penerapan kriteria ini berdasarkan dampak yang dirasakan selama pandemi di tahun 2022. Prioritas utama dalam kriteria yang akan mendapat BSU yaitu pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp. 3,5 juta.
Terkini.id, Jakarta -- Sama seperti tahun 2020 dan 2021, Pemerintah masih terus memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang akan cair pada bulan April ini diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apakah sudah tahu bagaimana cara mengeceknya?
BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah akan diberikan pada para pekerja. Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi salah satunya gaji pekerja di bawah 3,5 juta perbulan.