BSU 2022: Syarat Penerima dan Perkiraan Pencairan Dana

BSU 2022: Syarat Penerima dan Perkiraan Pencairan Dana

R
Suci Wulandari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaBSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah akan diberikan pada para pekerja. Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi salah satunya gaji pekerja di bawah 3,5 juta perbulan.

Perkiraan pencairan dana BSU 2022 sendiri dikabarkan pada bulan April meski belum tahu kapan tanggal pastinya. 

Dilansir dari kompas.com pada Rabu 6 April 2022, Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan memastikan bahwa bantuan akan mulai disalurkan sejak April 2022.

“Arahan yang diterima kan baru kemarin jadi kita akan segera lakukan koordinasi terkait keputusan agar bisa cepat terlaksana, tapi tetap sesuai dengan koridor dan regulasi yang ada,” ujar Anwar.

Pemerintah menggelontorkan dana hingga 8,8 triliun untuk program BSU 2022 yang akan disalurkan ke 8,8 juta pekerja seluruh Indonesia. 

Baca Juga

Dilansir dari kompas.com pada Selasa 12 April 2022, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan nantinya sebesar 500 ribu rupiah perbulan dan diberikan selama dua bulan, jadi totalnya 1 juta rupiah perorang.

Bantuan subsidi upah ini adalah program baru yang diarahkan presiden untuk penerima gaji di bawah 3,5 juta. Besarnya 1 juta rupiah per penerima,” tutur Airlangga.

Kemnaker masih menyusun mekanisme, kriteria, dan syarat penerima BSU 2022. Namun, menilik dari syarat tahun lalu di BSU Kemnaker bisa menjadi gambaran untuk masyarakat. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.