Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith tidak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntutnya hukum 5 tahun penjara.
Sidang kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 18 Mei 2021. Sidang