Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag telah menetapkan sertifikasi produk halal secara nasional per 1 Maret 2022. Dengan demikian pengurusan sertifikat halal tidak lagi ke Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menegaskan label halal bakal dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.