Sertifikat Halal Tidak Lagi ke MUI, Begini Cara Mengurusnya ke Kemenag

Sertifikat Halal Tidak Lagi ke MUI, Begini Cara Mengurusnya ke Kemenag

R
Iin Prasetyo
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama atau BPJPH Kemenag telah menetapkan sertifikasi produk halal secara nasional per 1 Maret 2022. Dengan demikian pengurusan sertifikat halal tidak lagi ke Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Penetapan ini berdasarkan keputusan Kepala BPJPH No. 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang merupakan implementasi dari Pasal 37 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan masa label halal yang masih berlaku di MUI akan dilakukan penyesuaian.

“Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” jelas Mastuki, Minggu, 13 Maret 2022, seperti disiarkan di laman resmi Kemenag.

Mastuki menerangkan langkah penyesuaian yang dimaksud dilakukan dalam dua kategori. Pertama, pelaku usaha yang telah mengurus sertifikasi halal per 1 Maret 2022 wajib mencantumkan label halal  yang ditetapkan BPJPH di kemasan produknya.

Baca Juga

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal dari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” kata Mastuki.

Kedua, bagi produk yang mendapat sertifikat Halal Indonesia sebelum 1 Maret 2022 maka pelaku usaha dapat melakukan dua cara.

Untuk kemasan produk yang belum dibuat, label Halal Indonesia bisa langsung digunakan. Dan jika kemasan produknya telah siap pakai, tetap boleh digunakan, setelah stoknya habis maka gunakan label halal dari BPJPH.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi Halal Indonesia seperti dijelaskan BPJPH melalui laman resminya, berikut tahapannya:

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal dengan menyiapkan data pelaku usaha, nama dan jenis produknya, daftar produk beserta komposisi dan pengolahannya, serta dokumen sistem jaminan halal yang akan didaftarkan secara daring,
  2. Dalam waktu dua hari BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH,
  3. LPH akan menguji kehalalan produk dalam waktu 15 hari,
  4. Ketetapan kehalalan produk dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal oleh MUI dalam waktu tiga hari,
  5. Dan sertifikat Halal Indonesia akan diterbitkan oleh BPJPH Kemenag dalam waktu satu hari.

Terhitung, dalam waktu 21 hari kerja pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat Halal Indonesia untuk produknya.

Diketahui tarif pengurusan sertifikat Halal Indonesia lebih murah daripada sebelumnya di MUI yang mencapai hingga Rp. 4 juta, sekarang mulai dari Rp. 0 sampai Rp. 650 ribu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.