Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menegaskan label halal bakal dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sehingga logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi.” tegas Yaqut dalam akun instagramnya @gusyaqut Sabtu 12 Maret 2022.
Yaqut menyebut kebijakan baru ini sesuai dengan amanah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Sebab itu pemerintah berkomitmen untuk mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal dari ormas.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.” ujar Yaqut lebih lanjut.
Sementara itu Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebut kebijakan baru ini mulai diberlakukan sejak 1 Maret lalu.
Aqil mengklaim label halal Indonesia yang baru mengadopsi nilai-nilai luhur nusantara.

Bentuk dan corak yang digunakan diadaptasi dari artefak budaya dengan ciri khas kuat kemudian merepresantasikan Halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ucap Aqil di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022 dilansir dari kemenag.go.id.
Lebih lanjut Aqil memastikan lembaga yang dipimpinnya bakal memberikan kepastian masyarakat mengonsumsi produk halal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
