Sanitiar Burhanuddin, selaku Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) akan ajukan banding terkait putusan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mengenai kasus korupsi PT Asabri.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkap beberapa alasan pihaknya menuntut hukuman mati terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.
Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), menilai jaksa penuntut umum telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power atas penjatuhan tuntutan hukum mati atas dirinya.
Keberatan divonis mati, terdakwa korupsi ASABRI Heru Hidayat: jaksa zalim, abaikan moral! Pasca dijatuhkan tuntutan hukuman mati, Heru Hidayat yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap Heru Hidayat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Jiwasraya serta PT Asabri (Persero).
Kasus korupsi Heru Hidayat yang dinilai terbukti bersama mantan Direktur UtamaASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun
barang milik Heru Hidayat. Kejagung telah menyita 20 kapal milik Presiden Trada Alam Minera itu, salah satu unit kapal tersebut adalah kapal terbesar di
Kasus korupsi kembali terkuak ke permukaan. Kali ini kasus korupsi datang dari PT. Asabri (Persero). Tersangka dari kasus korupsi besar kali salah satunya adalah