Terkini.id, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut pidana hukuman mati terhadap Heru Hidayat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Jiwasraya serta PT Asabri (Persero).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, pada Senin, 06 Desember 2021.
Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Berdasarkan penelusuran BEI, modus yang dilakukan berupa manipulasi perdagangan saham agar harga naik secara signifikan, tetapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.
Selain kasus Jiwasraya, pria tersebut juga tercatat sebagai bagian dari jaringan komplotan yang ikut terjerat dalam skandal lain, yakni kasus korupsi PT Asabri.
- Jaksa Agung RI Akan Ajukan Banding Untuk Vonis Nihil Heru Hidayat, 'Tidak Ada Kata Selain Banding!'
- Heru Hidayat Tidak Divonis Hukum Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Ini Alasannya
- Sebut Korupsi Heru Hidayat di Luar Nalar Manusia, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
- Terdakwa Kasus Korupsi Heru Hidayat Tidak Terima Divonis Mati: Mohon Bebaskan Saya dari Kezaliman ini
- Keberatan Divonis Mati, Terdakwa Korupsi ASABRI Heru Hidayat: Jaksa Zalim, Abaikan Moral!
Melansir dari CNBC Indonesia, pada Selasa, 07 Desember 2021, pada skandal korupsi Asabri, komplotan tersebut menempatkan dana ke saham-saham ‘gorengan’. Hal ini dilakukan agar harga yang telah dimanipulasi bernilai tinggi.
Hal tersebut bertujuan untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Selain itu, saham-saham non-likuid dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai transaksi dengan cara melakukan transaksi semu, yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator, dikutip dari CNBC Indonesia.
Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri, salah satunya disebabkan oleh besarnya kerugian yang ditanggung negara.
Hal ini mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT Asabri menjadi korban.
Singkatnya, Jaksa membeberkan delapan alasan pemberatan pidana mengapa Heru Hidayat layak dituntut hukuman mati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
