Terkini.id, Jakarta – Kasus korupsi kembali terkuak ke permukaan. Kali ini kasus korupsi datang dari PT. Asabri (Persero). Tersangka dari kasus korupsi besar kali salah satunya adalah Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang. Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Dari dua kasus besar korupsi merugikan negara puluhan triliun rupiah itu, baru-baru ini tim Kejaksaan Agung telah menyita aset milik Heru Hidayat, yakni 20 kapal dan 23 hektare tanah.
Di antara 20 kapal milik Direktur PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat, terdapat kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
Dikutip dari Suara.com “Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021 malam.
Tak hanya 20 kapal dan tanah, Kejaksaan Agung juga menyita mobil ferari milik Heru Hidayat.
“Barang bukti yang disita satu unit mobil Ferari, satu kapal, dokumen kepemilikan kapal dan tanah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Heru Hidayat telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Korupsi PT. Asabri kali ini merupakan kasus korupsi terbesar dengan merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
