Dua pengusaha kayu yaitu, Salahuddin Toto Haryono alias Toto usai 47 tahun, dan Sutarmi usia 46 tahun, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar..
Penyidik Balai Gakkum KLHK, telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka inisial Sya berserta barang bukti sebanyak 225 batang kayu hasil pembalakan liar, dua unit mobil truk yang digunakan mengangkut kayu tersebut ke JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan
Berkas Penyidikan tersangka oknum Polisi Kehutanan HFP (47) atas kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan penyidik KLHK Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melalui Surat Nomor: B-690/P.1.4/Eku.1/09/2020 tanggal 14 September 2020
Terkini.id, Gowa-Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pada Senin, 20 April 2020, telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin pada keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel