Dua Pelaku Illegal Logging 638 Kubik Kayu Merbau Masih Buron, Divonis 5 Tahun Penjara

Dua Pelaku Illegal Logging 638 Kubik Kayu Merbau Masih Buron, Divonis 5 Tahun Penjara

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dua pengusaha kayu yaitu, Salahuddin Toto Haryono alias Toto usai 47 tahun, dan Sutarmi usia 46 tahun, telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Makassar.

keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran dalam penyelundupan 638 kubik kayu jenis merbau asal Papua, dimuat dalam 57 kontainer.

Kayu ilegal logging jenis merbau asal Papua ini merupakan hasil pengungkapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan.

Saat ini barang bukti disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Makassar, di Jalan Rutan Makassar, Sulawesi Selatan, setelah disita untuk Negara.

Meskipun sudah dijatuhi hukuman penjara dan denda, namun pemilik kayu ilegal logging tersebut, yakni Direktur CV Mevan dan Direktur CV Rizki Mandiri Tinber, Salahuddin Toto Haryono alias Toto usai 47 tahun dan Sutarmi usia 46 tahun, masih berstatus buron.

Baca Juga

“Saat ini masih berstatus buron, setelah sebelumnya telah dijatuhi pidana 5 tahun, denda 2,5 Millyar di Pengadilan Negeri Makassar secara In Absentia pada Desember 2022 silam,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, di Makassar, Kamis 23 Februari 2023.

Diketahui, kayu ilegal logging jenis merbau tersebut hendak dikirim ke Surabaya dari Papua, sebelum akhirnya diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami tidak akan berhenti melawan, menindak para pelaku kejahatan ini dengan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang ada. Apalagi yang sudah merusak lingkungan hidup, merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.