Kejagung resmi memecat secara tak hormat terpidana kasus suap Pinangki. Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus penerimaan suap, resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri
Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang terbukti menerima suap pidana dikabarkan masih menerima gaji tunjangannya sebagai seorang PNS meskipun sudah menjadi tahanan. Hal tersebut
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kasus korupsi Pinangki yang tak kunjung dibereskan oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Arsul Sani memberikan tanda
Terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terus menjadi sorotan karena belum juga dieksekusi. Jaksa Pinangki Sirna sebelumnya
Jaksa Pinangki yang menjadi terdakwa kasus korupsi hingga pencucian uang, bakal menjalani hukuman 4 tahun penjara. Itu setelah masa tahanannya dipotong oleh hakim Pengadilan
Politisi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi putusan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Ia pun membandingkan hukuman tersebut dengan terdakwa kasus suap
Vonis hukuman penjara Jaksa Pinangki yang dipotong dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun menjadi fakta memiriskan di tengah upaya melawan korupsi di Indonesia.