Terkini.id, Jakarta – Pinangki Sirna Malasari, seorang jaksa yang terbukti menerima suap pidana dikabarkan masih menerima gaji tunjangannya sebagai seorang PNS meskipun sudah menjadi tahanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin membeberkan kabar ini melalui acara TV Mata Najwa yang dipandu langsung oleh Najwa Shihab.
Menurut Boyamin, status kepegawaian Pinangki hanya dinonaktifkan saja, tidak diberhentikan.
“Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja,” ujar Boyamin, dikutip terkini.id dari Suara, Kamis 5 Agustus 2021.
- Remisi Lebaran! Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Akan Bebas Tahun Depan
- Hakim Penolak Banding Rizieq Sosok yang Justru Potong Hukuman Pinangki, Politisi Demokrat: Koruptor Memang Istimewa!
- Sebut Pinangki Diistimewakan Kejaksaan, Denny Siregar: Kayaknya Punya Kartu Truf
- Mengaku Jadi Korban Penipuan, Terdakwa Djoko Tjandra Minta Dibebaskan
- Berhijab Setelah Nikmati Hasil Kejahatan, Kini Jaksa Pinangki Berani Ajukan Banding
Boyamin menilai, seharusnya Pinangki dicopot dari jabatannya karena melakukan tindak pidana yang serius.
“Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” lanjutnya.
Pinangki Masih Digaji sebagai PNS
Melansir dari pemberitaan Tempo, Boyamin meyakini bahwa Pinangki masih terima gajinya sebagai seorang ASN.
Ia mengatakan bahwa Pinangki masih menerima gaji pokok sebesar 50%.
“Belum dipecat sebagai PNS, dan diduga mendapatkan gaji 50 persen dari gaji pokok,” tuturnya.
Oleh karena itu, Boyamin meminta agar pihak yang bersangkutan dapat menindak tegas kasus Pinangki.
MAKI Kecewa terhadap Sikap Jaksa Agung
Boyamin menyayangkan sikap kurang tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung menindak secara tegas kasus Pinangki.
“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa alasan Jaksa Agung belum menindak kasus Pinangki karena masih dalam proses adalah sebuah alasan semata.
“Saya pernah melihat ada Jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat itu karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi, dan ini juga ada jaksa yang lain yang diberhentikan dengan tidak hormat karena diduga melakukan korupsi, putusan inkrah,” katanya.
Status Kepegawaian Pinangki sebagai PNS
Status Pinangki sebagai seorang PNS dikabarkan masih berstatus diberhentikan sementara.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard, status tersebut bersifat sementara hingga putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara,” tutur Leonard.
Kasus Suap Pinangki
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Pinangki merupakan tersangka kasus suap yang ia terima dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Pinangki yakni hukuman 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.