Kumpulan Berita johnson panjaitan Terkini Hari ini

kamaruddin simanjuntak
NEWS 30 Agu 2022 , 23:18

Tak Diizinkan Saksikan Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Kami Akan Laporkan ke Presiden

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa pihaknya akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dirinya dan tim tidak diizinkan untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut selain melapor ke Presiden Jokowi, dia juga akan melapor ke Komisi III DPR RI. Kamaruddin mengatakan, pihaknya rencananya akan melaporkan pada pekan ini. "Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata Kamaruddin, dilansir dari detiknews pada Selasa 30 Agustus 2022. Dia mengaku datang atas janji transparansi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengundang semua pihak. Karena menurutnya selaku kuasa hukum korban seharusnya diperbolehkan untuk ikut rekonstruksi itu. "Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat. Jadi kalau cuma duduk-duduk di luar ya biarlah wartawan aja yang mewakili kita," ujarnya. Sementara pengacara Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan menilai keterbukaan terhadap proses rekonstruksi tidak berpihak pada korban. Menurut Johnson, transparansi dalam proses rekonstruksi yang sempat digaungkan hanyalah omong kosong. "Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Johnson, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. "Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla-bla ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?" sambungnya. Pada akhirnya Johnson memilih meninggalkan rekonstruksi dan dia menyebut pihaknya tetap mengamati rekonstruksi itu meski tidak secara langsung di lokasi. "Jadi daripada kami nanti marah-marah lebih baik kami pulang dan mengamati saja," ujarnya.
 
brigadir j
NEWS 04 Agu 2022 , 11:40

Aksi Bharada E Bukan untuk Bela Diri, Pengacara Brigadir J: Terjawab Sudah Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigjen Andi Rian menyebut bahwa aksi Bharada E bukan untuk bela diri. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menanggapi hal tersebut. Johnson menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo. "Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 4 Agustus 2022. Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, dia mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena dengan begitu, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial. Melansir Tribunnews pada Kamis 4 Agustus 2022, sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan." ujar Andi. "Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri," jelas Andi pada Rabu 3 Agustus 2022, dikutip dari tayangan Kompas Tv. Andi mengatakan, terkait pasal itu sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J. "Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambah Andi. Lebih lanjut, menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri.