Aksi Bharada E Bukan untuk Bela Diri, Pengacara Brigadir J: Terjawab Sudah Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman

Aksi Bharada E Bukan untuk Bela Diri, Pengacara Brigadir J: Terjawab Sudah Tak Ada Pelecehan dan Pengancaman

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaBharada E telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Brigjen Andi Rian menyebut bahwa aksi Bharada E bukan untuk bela diri.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menanggapi hal tersebut.

Johnson menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.

“Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri,” kata Johnson saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, dia mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Karena dengan begitu, kata Johnson, menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

Melansir Tribunnews pada Kamis 4 Agustus 2022, sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan memeriksa (Bharada E) sebagai tersangka, dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan.” ujar Andi.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” jelas Andi pada Rabu 3 Agustus 2022, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Andi mengatakan, terkait pasal itu sesuai laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.

“Iya, yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tambah Andi.

Lebih lanjut, menurut informasi dari Andi, Bharada E saat ini sudah ada di Bareskrim Polri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.